IPOL.ID – Sebanyak 16 tersangka komplotan narkoba ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Riau bersama Direktorat Intelkam dan Polres Dumai. Sebanyak 203 kilogram (kg) sabu dan 404.491 butir pil ekstasi disita dalam kurun waktu 4 hari (11-14 September 2022).
Kapolda Riau, Irjen Pol Moh. Iqbal mengatakan, pengungkapan tersebut sebagai bukti jajarannya tetap menyatakan perang terhadap pengedar narkoba di wilayahnya.
“Jadi dari kasus penyalahgunaan tindak pidana narkoba ini barang bukti sebanyak 203 kg sabu dan 404.491 butir ekstasi berhasil kita sita,” ungkap Irjen Iqbal didampingi Dir Narkoba, Dir Intelkam, Kabid Humas, Kabid Propam dan Kapolres Dumai saat konferensi pers di halaman Mapolda Riau, Senin (19/9).
Dia menerangkan bahwa sitaan sebanyak 203 kg sabu ini terdiri dari kasus TKP pertama yaitu di Taman Karya Pekanbaru. Jajarannya pun melaksanakan proses penyelidikan. Hingga tim Ditresnarkoba Polda Riau bekerja sama dengan Dit Intelkam mengungkap 100.000 butir ekstasi dan 100 kg sabu.