IPOL.ID – Pakar hukum Universitas Pancasakti Tegal, Hamidah Abdurrachman meminta polisi tidak terburu-buru menetapkan tersangka pembobolan data yang terkait dengan peretas Bjorka. Sebab, penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
“Harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga polisi harus hati-hati dan teliti supaya tidak salah tangkap,” kata Hamidah dalam perbicangannya dengan ipol.id, Sabtu (17/9).
Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan Muhammad Agung Hidayatulloh alias MHA (21) sebagai tersangka. Pemuda asal Desa Banjarsari Kulo, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur itu dituding telah membantu hacker Bjorka.
Bjorka sendiri diduga telah meretas sejumlah data dan menyiarkannya melalui internet. Hingga saat ini polisi terus melakukan pelacakan terhadap Bjorka. Polisi pun diminta untuk profesional dalam mengungkap kasus peretasan tersebut.
“Polisi harus profesional dengan menggunakan investigasi secara ilmiah,” tandas Hamidah.
Sebelummya, Jumat (16/9), Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana membenarkan pihaknya menetapkan Muhammad Agung Hidayatulloh alias MAH sebagai tersangka.
“Timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan, tersangka inisial MAH,” kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana di kantornya, Jumat (16/9).
Agung ditetapkan tersangka karena diduga membantu Bjorka. Agung turut menyediakan kanal di aplikasi percakapan Telegram. Dia juga pernah tiga kali memposting di kanal tersebut. Postingan itu soal pembocoran data terkait Presiden Jokowi dan rencana membocorkan data Pertamina. Meski ditetapkan tersangka, Agung tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor oleh polisi.(Yudha Krastawan)