IPOL.ID – Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyarankan pemerintah melakukan pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite khusus diperuntukkan bagi sepeda motor dan kendaraan umum ketimbang menaikkan harga BBM.
Saran itu melihat belum pulihnya daya beli masyarakat akibat terdampak parah pandemi Covid-19.
Sementara itu, untuk kendaraan pribadi roda empat dikenakan BBM non-subsidi.
“Dengan kondisi pandemi Covid-19 yang belum pulih total seperti ini, justru masyarakat kecil sedang kesusahan jangan ditambah lagi bebannya apalagi saat ini harga pangan sedang naik,” kata Hery dalam pernyataannya dikutip pada Jumat (2/9/2022).
Dia menyampaikan, kendaraan angkutan umum dan sepeda motor dapat dinyatakan sebagai golongan tidak mampu atau berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Ini sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Energi, dan UU Migas
“Dengan demikian, ini bisa tetap diberikan BBM bersubsidi,” katanya.
Selain itu, kedua moda transportasi ini mayoritas digunakan oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Sedangkan, kendaraan pribadi roda empat dapat diklasifikasikan sebagai masyarakat kelas menengah ke atas.