Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Teken Inpres, Presiden Wajibkan Semua Kendaraan Dinas Mobil Listrik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Teken Inpres, Presiden Wajibkan Semua Kendaraan Dinas Mobil Listrik
Headline

Teken Inpres, Presiden Wajibkan Semua Kendaraan Dinas Mobil Listrik

Iqbal
Iqbal Published 15 Sep 2022, 18:29
Share
3 Min Read
gatrik mobil listrik 1
Presiden Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

“Inpres Nomor 7/2022 dengan nama Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022,” ungkap Moeldoko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/9).

Inpres itu sebagai wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan. “Demi mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” tukasnya.

Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Baca Juga

Mobil Listrik
Jangan Sampai Kehabisan Daya! Ini Tips Mudik Aman Pakai Mobil Listrik
Indonesia Dapat Komitmen Investasi Rp5,25 Triliun dari Chery untuk Pacu Produksi
Pemerintah Dorong SAIC Motor Jadikan RI Basis Produksi dan Ekspor Kendaraan Listrik
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Inpres Nomor 7/2022, mobil dinas listrik, Mobil Listrik, Presiden Joko Widodo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 6322f07b58d3a aksi demonstrasi penolakan kenaikan bbm oleh aliansi badan eksekutif mahasiswa seluruh indonesia bem si di patung kuda jakarta 1592022 375 211 Demo Tolak BBM Memanas, Mahasiswa Jebol Kawat Berduri
Next Article bahtiar 1 Pernah Jadi Pj Kepri, Formappi Nilai Bahtiar Lebih Berpeluang Jadi Pj Gubernur DKI

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

HeadlineOlahraga
Shin Tae Yong dan Patrick Kluivert Gelar Pertemuan di Korea Selatan, Gosipin Timnas Indonesia atau PSSI?
07 Jun 2026, 10:50
Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Ekonomi
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026
07 Jun 2026, 10:20
Nasional
Wow, Idul adha 1447 H Catat Dua Juta Hewan Kurban di Masjid
07 Jun 2026, 12:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?