IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka Ferdy Sambo dalam kasus dugaan obstruction of justice dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Obstruction of Justice dimaksud dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka FS (Ferdy Sambo), berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (12/8).
Atas diterimanya Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Ferdy Sambo, Kejagung akan mengikuti perkembangan penyidikan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
“Maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jampidum telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16),” jelasnya.