Hal itu sesuai ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf b,c dan g jo pasal 44 UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah dirubah dengan UU No 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Oleh karenanya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp21,1 miliar. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.(Yudha Krastawan)