IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Penahanan tersebut dilakukan usai Eltinus Omaleng dilakukan jemput paksa oleh tim penyidik KPK.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka EO (Eltinus Omaleng) selama 20 hari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (8/9).
Pada Rabu (7/9), tim penyidik KPK telah mendatangi tersangka EO yang sedang berada di salah satu hotel di Kota Jayapura.
Tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka EO.
“Penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan karena selama penyidikan perkara ini berjalan, Tersangka EO tidak kooperatif,” ujar Karyoto.
Setelah ditangkap, tersangka EO bersama kuasa hukumnya kemudian dibawa dan diamankan di Mako Brimob Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus penahanan.