Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Usut Dugaan Penyimpangan Pembiayaan Perbankan, Kejagung Cecar Eks Direktur Keuangan Waskita Karya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Usut Dugaan Penyimpangan Pembiayaan Perbankan, Kejagung Cecar Eks Direktur Keuangan Waskita Karya
Hukum

Usut Dugaan Penyimpangan Pembiayaan Perbankan, Kejagung Cecar Eks Direktur Keuangan Waskita Karya

Farih
Farih Published 19 Sep 2022, 23:23
Share
1 Min Read
b252f0b7 8cf0 45be 9e0d 7ea172b1eb89
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dalam penggunaan fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

“Kedua saksi yang diperiksa yaitu, THK selaku mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya dan I selaku Supervisor Accounting PT Waskita Karya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (19/9).

Adapun pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian kasus yang menjerat perusahan dan anak perusahaan BUMN tersebut.

“Termasuk untuk melengkapi berkas perkara dugaan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,” tambah Sumedana.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

Kasus ini diduga merupakan pengembangan penyidikan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tahun 2016-2020 sebesar Rp2,58 triliun.

Dimana Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, di antaranya AW selaku mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020 dan AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-Agustus 2020.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, news, pembiayaan perbankan, waskita karya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article antarafoto rencana kenaikan daya listrik 140922 aaa 5 2 Program Nyalakan Kemerdekaan, Ribuan Pelanggan PLN di Jakarta Tambah Daya
Next Article pengamanan ketat diberlakukan di depan gedung utama mabes po 17 IPW Sebut Markas Konsorsium Judi Online Berjarak 200 Meter dari Mabes Polri

TERPOPULER

TERPOPULER
soimah putra
Gaya hidup

Maskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna KhususMaskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna Khusus

Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
HeadlineNews
Lansia 80 Tahun Disekap Berbulan-bulan, Uang Rp2 Miliar Raib
08 May 2026, 11:36
Olahraga
Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League
08 May 2026, 22:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?