IPOL.ID – Hasnaeni (H) yang juga dikenal sebagai ‘wanita emas’ ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Hasnaeni yang tercatat sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal sempat dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan.
Dia masuk ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pukul 15.20 WIB. Dan saat keluar, Hasnaeni, sudah mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol dan didorong kursi roda.
Ketika hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan, dia meronta-ronta dan berteriak-teriak. Petugas pun sempat kewalahan saat hendak memasukkan Wanita Emas ke dalam mobil tahanan.
Setelah berhasil dimasukkan ke dalam mobil, Hasnaeni dibawa ke Rutan Samba Cabang Kejaksaan Agung. “Iya H alias wanita emas menjadi tersangka (dugaan korupsi dana PT Waskita Beton Precast),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Kamis (22/9).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Untuk diketahui, , Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Agus Wantoro (AW), pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020; Agus Prihatmono (AP), General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-Agustus 2020; Benny Prastowo (BP), Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A), pensiunan kKaryawan PT Waskita Beton Precast. (ahmad)