IPOL.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia akhirnya merespons keresahan masyarakat terkait produk obat batuk sirup buatan India yang diduga menyebabkan kematian 66 anak di Gambia.
Keempat obat batuk itu yakni, Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
“Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM,” jelas BPOM dalam keterangannya yang dikutip Senin (17/10/2022).
Pada 5 Oktober 2022, World Health Organization (WHO) mengeluarkan peringatan global terhadap sirup obat untuk anak yang terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol di Gambia, Afrika.
Diketahui dietilen glikol dan etilen glikol merupakan kontaminan dimana jika jumlahnya melebihi batas aman bisa menjadi racun dan menyebabkan cedera ginjal akut.
“BPOM RI terus memantau perkembangan kasus substandard (contaminated) paediatric medicines mengenai produk sirup obat untuk anak terkontaminasi/substandard yang teridentifikasi di Gambia, Afrika,” lanjut BPOM. (Far)