Tenaga Farmasi di Apotek di Jakarta Timur, Jessica Teiorina menyebut, meski pihak apotek hingga kini belum mendapatkan surat edaran resmi. Namun demikian, pihaknya telah menyetop penjualan obat sirop sesuai dengan instruksi Kemenkes RI.
“Saat ini apotek telah menyetop penjualan obat sirop sesuai instruksi Kemenkes ya,” tuturnya pada wartawan, Rabu (19/10).
Diketahui bahwa ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami. (Joesvicar Iqbal)