Untuk diketahui, untuk penyaluran BSU kali ini, Kemnaker memprioritaskan para pekerja formal yang menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Syarat lainnya, pekerja tersebut mempunyai gaji Rp3,5 juta per bulan. (ahmad)
Untuk diketahui, untuk penyaluran BSU kali ini, Kemnaker memprioritaskan para pekerja formal yang menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Syarat lainnya, pekerja tersebut mempunyai gaji Rp3,5 juta per bulan. (ahmad)
Sign in to your account