Bahtiar menjelaskan, Pasal 187 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 189 ayat (1) dan ayat (5), serta Pasal 192 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tidaklah bertentangan dengan UUD 1945, dan tetap memiliki hukum mengikat. Ia menegaskan, pengaturan UU Nomor 17 Tahun 2017 merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanaan untuk mewujudkan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana tertuang dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.
Adapun terhadap kondisi perubahan jumlah penduduk yang tersebar di seluruh provinsi yang bersifat dinamis merupakan suatu kondisi yang lumrah. Sebaliknya, jika pengaturan mekanisme daerah pemilihan dan jumlah kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hanya didasarkan pada dinamika perubahan jumlah penduduk, maka hal tersebut akan membuat proses Pemilu semakin panjang.
“Adanya pengaturan UU Nomor 7 Tahun 2017 harus didasarkan berdasarkan prinsip penyusunan daerah pemilihan yang diatur dalam Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017, dengan tujuan menciptaan Pemilu yang efektif dan efisien,” jelas Bahtiar.