IPOL.ID – Bareskrim Polri telah menyerahkan Ferdy Sambo dkk beserta barang buktik ke Kejagung. Kini tinggal menunggu jadwal persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan menghalang-halangi penyelidikan.
Terkait hal ini, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan kesiapannya menghadirkan saksi dan ahli meringankan di dalam persidangan nanti. Namun dia tidak mengungkap siapa saksi dan ahli kunci yang mau dihadirkan.
“Kalau saya sampaikan jadi bukan kejutan lagi,” kelit Ronny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/10).
Dikatakannya, saksi tersebut juga bakal ada yang akan dihadirkan langsung dari Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Sekadar informasi, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Masing-masing, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak dalam kejadian tewasnya Brigadir J. Faktanya, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.