Hal tersebut, menurutnya, dapat ditelusuri dari website Kementerian ESDM atau Kementerian Investasi BPKPM. Dalam website tersebut, jelas Boyamin, tidak ditemukan ijin-ijin terkait tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara.
“Dengan tidak adanya ijin-ijin tersebut maka dapat dipastikan tidak ada penambangan secara legal, jika ada penambangan oleh pihak Lukas Enembe maka dapat dinyatakan ilegal yang melanggar UU Minerba sehingga hasilnya dapat disita oleh negara,” tegas Boyamin.(Yudha Krastawan)