IPOL.ID – Pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terhadap tanah di lokasi sengketa di kawasan Limo, Depok, sudah dilakukan sebanyak tujuh kali. Namun sampai sekarang belum membuahkan hasil.
Warga pun melakukan pengukuran secara independen untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Depok. Rabu (26/10), warga Limo, Depok, melakukan pengukuran tanahnya masing-masing secara independen melalui jasa pengukuran tanah berlisensi.
Dua bidang lahan seluas 2.300 meter persegi milik Suharlin Lilin Harlini masih terjaga dan terpasang plang. Seiring pengerjaan proyek jalan tol dan adanya aktivitas para pekerja, kendaraan alat berat maupun sejumlah truk pengangkut tanah di lokasi.
Kuasa Hukum Warga Limo, Yacob T Saragih menjelaskan, kliennya melakukan pengukuran tanah secara independen. Kenapa itu dilakukan, karena dalam forum mediasi ke 2 dan 3 yang diselenggarakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 19 dan 23 Oktober 2022.
PT ACP dan kliennya warga Limo, sambung Yacob, sepakat berdamai meletakkan peta bidangnya masing-masing sesuai keadaan sebenarnya. “Sudah ketiga kalinya PT ACP menyatakan bahwa tanah kliennya Ibu Lilin dan warga Limo tidak termasuk dalam peta bidang HGB 2253 yang diperoleh secara lelang oleh PT ACP pada tanggal 12 Maret 2014,” ungkap Yacob dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/10).

