“Dengan adanya peristiwa ini, kami mengimbau untuk para tenaga kesehatan pada sistem pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit dan klinik-klinik untuk memperhatikan dan melakukan Farmakovigilans ini, artinya adalah pencatatan obat dari setiap pasien itu betul-betul dilakukan, obat apa, mungkin sampai ke batch-nya,” tutur Penny.
Hingga 25 Oktober, kata Penny, BPOM hanya menerima tiga laporan terkait dengan peristiwa kemunculan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal. Apabila ada data di Farmakovigilans, dia mengatakan tindakan penelusuran obat dapat lebih cepat dilakukan BPOM termasuk apakah terdapat obat sebagai penyebab dari kematian pada pasien.
“Pada saat kami merespons peristiwa atau informasi pada tanggal 5 Oktober, pada saat kami bergerak susah sekali untuk mendapatkan data sehingga kami bisa melakukan penelusuran, membutuhkan waktu agak lama sampai akhirnya kami melakukan sendiri kriteria sampling yang meluas walaupun akhirnya keluar 133 (obat sirop) yang aman,” ujar Penny.