IPOL.ID – Buruh bakal kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di 34 provinsi secara serempak pada Rabu (12/10). Khusus provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, aksi akan dipusatkan di Istana dengan melibatkan 50 ribu orang buruh.
Adapun untuk di 31 provinsi lainnya, aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing provinsi.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan l, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk menolak kenaikan harga bagan bakar minyak (BBM) hingga meminta kenaikan upah sebesar 13 persen.
“Dalam aksi ini, setidaknya ada 6 tuntutan yang akan diusung. Tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law (UU Cipta kerja), naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13 persen, tolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agrarian, dan sahkan RUU PRT,” kata Said, Minggu (9/10).
Menurut Said, kenaikan harga BBM sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat.
“Harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi,” kata dia.
Ironisnya, di tengah harga-harga yang melambung tinggi, upah buruh terancam tidak mengalami kenaikan karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP No 36 Tahun 2021. Di mana dalam peraturan ini mengenal batas atas dan batas bawah, sehingga banyak kabupaten/kota yang berpotensi upah minimumnya tidak mengalami kenaikan.