Terkait keinginan pemeriksaan Lukas Enembe yang dilakukan di lapangan merupakan hal yang salah, karena dalam hukum adat juga tidak ada yang melakukan hal itu.
“Dalam aturan adat, pemeriksaan dilakukan di sebuah ruangan peradilan adat,” katanya..
Sementara itu, terkait masyarakat yang berjaga di kediaman Lukas Enembe harus memberikan kesempatan KPK untuk melakukan pemeriksaan.
“Lebih baik pulang dan melanjutkan aktivitas sehari-hari daripada berdiam di tempat tersebut,” kata Johanes. (Far)

