“Saya kira kita (MIPI) salah satu lembaga masyarakat sipil yang concern di bidang itu. Dan MIPI ini adalah organisasi forum akademik tentunya,” terang Bahtiar.
Menurutnya, partisipasi MIPI dalam diskusi tersebut dinilai strategis. Terlebih, sebelumnya MIPI juga pernah memberikan masukan dan dialog terkait dengan adanya UU tentang Otonomi Khusus di Papua. Di lain sisi, dirinya menambahkan, dalam konteks rencana revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 pihaknya menyoroti potensi terjadinya masalah bila tidak dilakukan pendalaman dan kajian komprehensif.
Hal ini misalnya terkait rencana pemberian kekhususan Jakarta dalam bidang ekonomi. Instrumen tersebut, tambah Bahtiar, perlu didalami muatan undang-undangnya termasuk kewenangan dan otoritas Jakarta, agar fungsi kekhususan tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Jadi tidak sekadar menyebutkan bahwa diberi fungsi baru misalnya khusus dalam bidang ekonomi. Tetapi instrumennya apa? Manajemennya seperti apa? Kalau hanya sekadar menghapus frasa, ini tentu akan menjadi persoalan,” tambahnya.