Sementara itu, Muchlis Hamdi menilai, kekhususan Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibu kota negara yakni masih bisa dimungkinkan menjadi pusat perkembangan ekonomi nasional, selain perkembangan kawasan sekitar. Namun kebijakan itu memerlukan tiga aspek penting yakni fasilitasi untuk pengembangan kekhususan, jejaring kota sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, dan keseimbangan peran nasional dan daerah.
“Walaupun sebenarnya dalam banyak hal Jakarta bukan wilayah terbaik di Indonesia dalam konteks perkembangan teknologi, tapi dalam banyak hal dia (Jakarta) memberikan inspirasi itu. Dan setidak-tidaknya dia telah memulainya,” jelas Muchlis.
Lebih lanjut, Trubus Rahardiansyah mengatakan kebijakan terkait Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibu kota negara memerlukan kajian yang komprehensif dan holistik. Karena itu, pihaknya mendorong adanya pendalaman mengenai substansi aturan dalam revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 nantinya.
“Jakarta nanti ke depan seperti apa? Tentu nanti ini harus direvisi disesuaikan ke depannya,” ungkap Trubus.