Di lain sisi, Ray Rangkuti mengatakan, soal kebijakan daerah otonomi khusus sejatinya Indonesia telah memiliki pengalaman tersebut. Namun dia menyoroti, saat ini diskusi tersebut perlu berfokus mengkaji ihwal mencabut kekhususan yang dimiliki suatu daerah menjadi daerah dengan otonomi biasa. Kajian itu perlu mencakup terkait aturan, tata cara, formula, dasar hukum, dan aspek penting terkait lainnya.
“Enggak kebayang kita rumitnya (dengan perubahan kekhususan Jakarta), karena itu membongkar rumah jadi dengan segala pernak-perniknya untuk kemudian dirapikan lebih simple dibandingkan sebelumnya,” pungkasnya.(Muhamad Solihin)