IPOL.ID – PT Asa Karya Multipratama (AKMP), sebuah perusahaan swasta nasional Indonesia akhirnya menggugat Sime DP sebuah BUMN kenamaan Malaysia karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mencederai prinsip-prinsip hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia.
Disamping Sime DP, PT AKMP juga menggugat GII Ltd, juga sebuah perusahaan investasi Malaysia terkemuka di dunia. Gugatan yang sama juga ditujukan kepada MI BV, sebuah perusahaan berkedudukan di Amsterdam.
Anak-anak perusahaan Sime DP, Gutrie dan Mulligan yang beroperasi di Indonesia, PT ASM dan PT Minamas juga digugat ke pengadilan karena diduga sama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum.
PT ASM dan PT Minamas adalah pemilik saham tunggal pada PT LS dan PT SH. Keduanya PT PMA yang dibentuk dengan hukum Indonesia, yang secara langsung menangani perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Fahri Bachmid, Muhammad Rullyandi, Agustiar, Yasrizal, bersama Heru Pratama, para Kuasa Hukum AKMP itu mengemukakan, secara teknis sengketa antara Sime DP dan anak-anak perusahaannya dengan AKMP diawali dengan perjanjian jual-beli kebun milik dua anak perusahaan Malaysia itu yang telah disepakati dalam MOU.
“Dan berbagai korespondensi serta permintaan bayar yang dilayangkan kepada AKMP. Sime DP belakangan berdalih belum ada ikatan apapun antara mereka dengan AKMP,” ungkapnya, Minggu (9/10).
Tetapi kuasa hukum AKMP Fahri Bachmid dapat mengkonstatir dan menunjukkan dokumen yuridis, korespondensi serta bangunan norma hukum dalam Kitab UU Hukum Perdata Indonesia bahwa “Jual-beli antara AKMP dengan mereka, menurut hukum sudah terjadi Ipso Jure istilah hukumnya, yakni dengan adanya kesepakatan harga jual, permintaan bayar panjar atau uang muka, pembayaran dan seterusnya, maka jual beli secara perdata telah terjadi antara penjual dan pembeli”.
Para kuasa hukum AKMP menganggap Sime DP tidak menghormati dan sengaja mempermainkan hukum Indonesia. Baik dalam melakukan kegiatan bisnis dan investasi, tetapi semata-mata mencari keuntungan.
Fahri Bachmid menegaskan, pada hari pembayaran uang muka telah ditransfer AKMP. Tiba-tiba PT Minamas minta agar pengiriman pembayaran dihentikan karena ada masalah administratif dan tertib audit yang harus diselesaikan.
Kemudian penyempurnaan draf CPSA yang ingin dilakukan Sime DP Bhd di Kuala Lumpur. Namun, setelah sekian lama ditunggu dan beberapa surat dilayangkan, tidak ada kejelasan kapan penyelesaian tertib audit dan administrasi internal serta penyempurnaan draf CPSA oleh Sime DP itu akan selesai.
Sementara, AKMP mendapat bukti akurat, diduga Sime secara diam-diam malah berkeinginan menjual kebun tersebut kepada pihak lain. Dengan syarat perusahaan itu lebih dulu menyelesaikan persoalan antara Sime DP dengan AKMP.
Namun, upaya penyelesaian oleh calon pembeli pihak ketiga seperti itu tidak pernah terjadi. Belakangan, seperti telah dikatakannya, Sime DP malah mengatakan mereka tidak punya perjanjian jual beli apapun yang mengikat dengan AKMP.
Akibatnya, AKMP berpendapat Sime DP diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mempermainkan hukum Indonesia. AKMP akhirnya menggugat mereka ke pengadilan.
Pihak AKMP juga tidak menutup kemungkinan untuk meminta Suruhanjaya Pencegah Rasuah Malaysia (Badan Pencegah Korupsi Malaysia) dan KPK Indonesia untuk menyelidiki rumors dan dugaan adanya “suap-menyuap” antara oknum-oknum Sime DP Bhd dengan pihak ketiga. Mengakibatkan terkatung-katungnya transaksi jual beli kebun antara anak-anak perusahaan Sime DP dengan AKMP ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memanggil Sime DP, GII Ltd dan MI BV sejak enam bulan lalu melalui saluran diplomatik resmi. Begitu juga anak-perusahaan Sime DP di Indonesia telah dipanggil dengan cara yang patut. Sidang pertama akan dibuka besok, Senin 10 Okotober 2022.
Pengacara AKMP, Fahri Bachmid dan Rullyandi mengatakan, mereka menunggu semua tergugat untuk hadir di persidangan. Mereka berharap para tergugat tidak mencari-cari alasan mengulur-ulur waktu penyelesaian sengketa dengan menempuh jalur hukum yang sah ini. Dia pun percaya bahwa hukum adalah mekanisme penyelesaian masalah secara adil, damai dan bermartabat. (Joesvicar Iqbal/msb)
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Kuasa Hukum Perusahaan Swasta Ini Ingin Tergugat Hadir di PN Jakpus
