Diterangkannya, selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah menemukan sejumlah 22 item produk vitamin ilegal pada 19.703 tautan/link. Mereka melakukan penjualan produk vitamin tanpa izin edar dengan total temuan 718.791 pieces dan nilai ekonomi sebesar Rp185,2 miliar.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, sambung dia, BPOM telah memberikan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara daring, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020.
Menurutnya, peredaran Vitamin C, D3, dan E ilegal sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat. Karena keamanan, khasiat, dan mutu produk tidak terjamin. Peredaran vitamin ilegal ini juga dapat menimbulkan dampak negatif dari sisi ekonomi. Bahkan merugikan pelaku usaha yang selalu patuh menjalankan usaha sesuai peraturan perundang-undangan.
Sehingga BPOM melakukan langkah upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, baik yang memproduksi dan/atau mengedarkan vitamin ilegal. Sesuai kewenangan yang dimiliki, BPOM bakal menindaklanjuti temuan vitamin ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu sebagai produk tanpa izin edar dan/atau produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.