Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM sedang menangani 2 perkara dengan barang bukti vitamin ilegal, yaitu pada tempat kejadian peristiwa di Jakarta dan Batam.
Salah satu tindakan BPOM lainnya yaitu memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) melakukan penurunan konten/takedown terhadap link teridentifikasi mempromosikan dan menjual vitamin tanpa izin edar itu.
Secara konsisten, lanjut dia, BPOM mengimbau masyarakat tuk selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi vitamin. “Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, pastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa”.
Selain itu, masyarakat juga diminta bijak dan berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam penanganan COVID-19. Kemudian tidak mudah terpengaruh akan promosi produk obat, obat tradisional, maupun suplemen kesehatan dengan klaim dapat mencegah atau mengobati COVID-19.