Untuk menjaga ketersediaan vitamin di peredaran selama masa Pandemi COVID-19, BPOM memberikan kemudahan dalam proses perizinan produk, baik dalam hal produksi, registrasi, maupun importasi. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau tenang dan mengonsumsi vitamin yang telah memiliki izin edar dari BPOM.
Lebih lanjut, masyarakat juga diminta agar membeli vitamin pada sarana pelayanan kesehatan resmi agar terhindar dari produk ilegal.
“Sebelum mengonsumsi vitamin, sebaiknya perhatikan kontraindikasi, peringatan, perhatian, dan efek samping yang tercantum pada penandaan/kemasannya. Khusus untuk penggunaan Vitamin C lebih dari 1000 mg, Vitamin D3 lebih dari 4000 IU, serta Vitamin E lebih dari 400 IU, masyarakat diimbau berkonsultasi lebih dulu dengan dokter, mengingat vitamin dengan komposisi itu merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)