Menurut Firli, tidak boleh ada intervensi atau upaya sekecil apapun untuk menghambat atau menganulir penanganan laten korupsi yang dilakukan KPK.
“Mengingat dalam setiap langkah pemberantasan korupsi, KPK tentunya selalu mengedepankan seluruh aspek hukum yang berkeadilan, penyelamatan keuangan serta aset negara dan HAM,” imbuhnya.
Dia mengingatkan bagi siapa saja yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi, maka seharusnya bersikap kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Jika memang merasa sebagai warga negara yang baik dan percaya prinsip equality before the law, siapa pun tanpa terkecuali dan apa pun status hukum yang disandang, seyogyanya wajib hadir saat dimintai keterangan oleh KPK; dan ingat, KPK adalah alat negara yang menaungi upaya pemberantasan korupsi di republik ini,” tegasnya.
KPK tidak segan untuk membawa siapa pun pencuri uang rakyat ke Gedung Merah Putih KPK untuk diproses lebih lanjut.
“Tinggal persoalan waktu saja bagi kami untuk membawa siapa pun pencuri uang rakyat di Republik ini ke Gedung Merah Putih, untuk diperiksa lazimnya para tersangka lainnya hingga diproses sampai ke meja hijau, tempat pembuktian dan pencari keadilan,” tandas Firli.