IPOL.ID – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri terancam jemput paksa jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut didasari oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Disebutkan di sana jika dua panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar tersangka tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan patut dan wajar, maka sesuai KUHAP peluangnya ada dua.
“Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” ujarnya dikutip pada Kamis (2/1).
Meskipun demikian, Ade Safri belum merinci kapan Firli akan dipanggil kembali.
“Nanti kita update. Yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini telah dikoordinasikan dengan KPK pada 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim.
“Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB,” ucapnya.
Hasil koordinasi tersebut juga memastikan bahwa penanganan perkara ini tidak mengalami kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 dari penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Kejati DKI Jakarta. “
“Insya Allah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan sebagai pernah saya sampaikan bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas,” bebernya. (far)