Dalam kasus kredit fiktif PT JAK ini, ditegaskan ada oknum pegawai yang mencatut nama Bank BRI guna memuluskan transaksi ilegal tersebut.
Maka dari itu, Bank BRI yang juga menjadi korban sudah melaporkan dan memproses kasus tersebut secara hukum sejak tahun 2016 dan bersama pihak berwajib telah melakukan langkah-langkah hukum serta memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Dalam hal ini, berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, sudah ditetapkan beberapa orang tersangka. Tersangka dari PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK), diantaranya Max Julisar Indra selaku komisaris, Jasmina Julie Fatima selaku Direktur Utama, dan Sunarya alias Rian selaku manajer keuangan serta Annatasia Rany Nur selaku karyawan bagian keuangan.
Sementara oknum dari Bank BRI pun sudah dijadikan tersangka, yakni mantan Relationship Manager BRI KCP Tanah Abang, Shinta Dewi Kusumawardhany dan mantan manajer pemasaran Dinni Nurdiana. Saat jadi tersangka, kedua oknum pegawai ini pun sudah resmi dipecat oleh Bank BRI.