Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dinni Nurdiana selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan,” tutur Kasi Intel. Selain hukuman penjara, Dinni Nurdiana pun divonis untuk membayar Denda sebesar Rp200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) subsidiair selama 3 bulan kurungan.Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000,- (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah).
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, untuk terdakwa lain yakni Shinta Dewi Kusumawardhany mantan Relationship Manager Bank BRI divonis pidana 7 tahun penjara dan denda sejumlah Rp300.000.000,00-(tiga ratus juta rupiah) subsidair kurungan selama 3 bulan penjara.