Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp5.625.000.000,- (lima miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun.
Vonis ini sudah tercantum dalam surat putusan PN Jakarta Pusat dengan nomor 40.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst.
Unruk mendorong adanya transparansi soal aduan-aduan pqra nasabah yang menjadi korban penipuan, kredit palsu, pihak Bank BRI menyediakan sistemSLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Pihak Bank BRI telah melakukan proses penyesuaian status para korban pada SLIK sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Apabila ada korban yang masih terdaftar memiliki pinjaman dimaksud pada SLIK, maka dapat mendatangi Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang untuk melakukan cross-check/konfirmasi, sekaligus melakukan proses penyesuaian status pada SLIK.