IPOL.ID – Jajaran Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, melakukan pemantauan dan sosialisasi terhadap belasan apotek di kawasan Cilandak. Hal itu terkait Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada Anak.
“Jadi pada hari ini, Senin (14/10) kami melakukan pemantauan dan sosialisasi di 18 apotek yang ada di Cilandak, perihal obat sirop yang dilarang oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementrian Kesehatan dan BPOM yaitu 5 jenis obat batuk dan demam yang sementara ditarik izin peredarannya,” terang Kapolsek Cilandak, Kompol Multazam pada ipol.id, Senin (24/10).
Lima jenis obat sirop yang sementara ditarik izin peredarannya yaitu :
1. Termorex sirup
2. Unibebi sirup
3. Unibebi Demam sirup
4. Unibebi Cough
5. Flurin DMP sirup
Aparat Polsek Cilandak melakukan pemantauan dan sosialisasi, di antaranya di
Apotek Remedial, di Jl. Terogong Raya, RT 09/10, Kel. Cilandak Barat, Apotek Century Lottemart Fatmawati, di Jl. RS Fatmawati, RT 3/6 Kel. Gandaria Selatan.