IPOL.ID – Kejaksaan Republik Indonesia dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mempunyai visi yang sama dalam penegakan hukum, menjaga kedaulatan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Oleh karena itu, sinergitas antara Korps Adhyaksa dengan TNI akan terus diperkuat, salah satunya dalam ranah penegakan hukum, yang dalam hal ini terkait penanganan perkara koneksitas.
“Sinergitas dan kerjasama antara Kejaksaan dan TNI walau berada pada lingkup tatanan dan ranah yang tidak sepenuhnya sama, yaitu antara sipil dan militer. Namun keduanya memiliki visi dan misi, kesepahaman pemikiran yang sama,” kata Kabandiklat Kejaksaan RI, Tony T Spontana
dalam Diklat Terpadu Penanganan Perkara Koneksitas Tahun 2022 di Jakarta, Senin (24/10).
Lebih jauh, Tony menjelaskan, relasi kelembagaan antara Kejaksaan dan TNI (antara Jaksa dan Oditurat) di bidang penegakan hukum ini diamanatkan di dalam UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Undang-Undang Peradilan Militer).
Dalam penjelasan Pasal 57 ayat (1), disebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI, yang mana hal tersebut merupakan penegasan tentang asas Dominus Litis, serta single prosecution system.
“Dengan adanya penegasan dalam penjelasan Pasal 57 ayat (1) tersebut, maka sinergitas, koordinasi teknis dalam proses penanganan perkara, penuntutan terhadap suatu perkara pidana antara Kejaksaan dan TNI sangat diperlukan, khususnya dalam perkara koneksitas sehingga dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran,” tandas Tony.
Sebagaimana diketahui, maksud dan tujuan dari koneksitas adalah untuk memberikan jaminan bagi terlaksananya peradilan koneksitas yang cepat dan adil, walaupun ada kemungkinan proses yang ditempuh ini tidak semudah seperti mengadili perkara pidana biasa.
Ini mengingat terdapat tersangka atau terdakwa terjadi penyertaan (turut serta, deeleneming) atau secara bersama-sama (made dader) antara orang sipil dengan orang yang berstatus militer (prajurit TNI).(Yudha Krastawan)