IPOL.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua oleh Ferdy Sambo cs.
Berdasarkan pemeriksaan di RSUD Sungai Bahar, Kabupaten Muara Jambi, Rabu (27/7) sekitar pukul 09.30 WIB, Brigadir Josua tewas akibat luka tembak di sejumlah tubuhnya.
“Kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjata api pada kepala bagian belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir Josua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Akibat kematian Brigadir Josua, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.