Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setelah Putri Candrawathi, Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy, Kuat dan Ricky ke Lapas Salemba
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Setelah Putri Candrawathi, Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy, Kuat dan Ricky ke Lapas Salemba
Headline

Setelah Putri Candrawathi, Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy, Kuat dan Ricky ke Lapas Salemba

Farih
Farih Published 24 Aug 2023, 22:45
Share
1 Min Read
0e4043f2 6e9e 45a8 bed5 41add58146ee
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hari ini mengeksekusi tiga terpidana kasus pembunuhan berencana yang merenggut nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua.

Adapun ketiga terpidana yang dieksekusi yakni atas nama mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memastikan eksekusi dilaksanakan setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan (inkrach).

“Dalam hal ini, putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI,” katanya dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam eksekusi tersebut, Ferdy Sambo akan menjalani hukuman seumur hidup, Kuat Ma’ruf selama 10 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara dan Ricky Rizal Wibowo selama 8 tahun penjara.

“Ketiganya sama-sama akan menjalani eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat,” jelas Sumedana.

Sebelumnya, Kejari Jaksel lebih dulu melaksanakan eksekusi terhadap Putri Candrawathi di Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta Timur, Rabu (23/8).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023, Putri menjalani pidana penjara 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara.

“Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim intelijen Kejari Jakarta Selatan,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ferdy Sambo, kejari jaksel, kuat ma'ruf, lapas salemba, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article c2ceca93 9832 41dc a54d 25f96483ff36 Miliki Gaya Hidup Mewah, Tindak Pidana Pencucian Uang Kasus Ekstasi Nyonya N Ditelusuri BNN
Next Article Screenshot 2 1 Mertua-Menantu yang Sempat Viral Selingkuh Jadi Tersangka

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Best Human Capital Awards 2026 Dorong Transformasi SDM untuk Percepatan Bisnis Berkelanjutan
23 May 2026, 13:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?