IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengingatkan, bahwa jaksa adalah pengendali perkara dan memiliki peran yang strategis untuk menentukan perkara untuk dituntut.
Tak terkecuali, jaksa juga dapat menangani perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk salah satunya tindak pidana lingkungan hidup.
“Bapak Jaksa Agung memberikan perhatian khusus terkait isu ini (tindak pidana lingkungan hidup), dan sudah banyak kebijakan yang sebelumnya dikeluarkan,” ujar Fadil di Jakarta, Senin (24/10).
Adapun sebelumnya, Kejaksaan telah memberlakukan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-402/E/9/1993 tanggal 8 September 1993 perihal Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan.
Kemudian, Kejaksaan juga telah memperbaharui kebijakannya dengan menerbitkan adanya Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B60/E/EJP/01/2002 perihal Pedoman Teknis Yustisial Penanganan Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup.
Terkini, Kejaksaan telah menerbitkan Pedoman No 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.