Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kewenangan Polisi Diambil Jaksa, Dominus Litis RUU KUHAP Berpotensi Picu Kacaukan Sistem Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kewenangan Polisi Diambil Jaksa, Dominus Litis RUU KUHAP Berpotensi Picu Kacaukan Sistem Hukum
Hukum

Kewenangan Polisi Diambil Jaksa, Dominus Litis RUU KUHAP Berpotensi Picu Kacaukan Sistem Hukum

Farih
Farih Published 06 Mar 2025, 09:11
Share
2 Min Read
Ketua LBHA Trisakti Indonesia, Ucok Rolando Parulian Tamba bersama dosen, mahasiswa-mahasiswi dalam diskusi bertajuk Dominus Litis RUU KUHAP: Potensi Konflik Kewenangan Lembaga Hukum di Kampus Universitas Wanita Internasional, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (5/3/2025). Foto: Ist
Ketua LBHA Trisakti Indonesia, Ucok Rolando Parulian Tamba bersama dosen, mahasiswa-mahasiswi dalam diskusi bertajuk Dominus Litis RUU KUHAP: Potensi Konflik Kewenangan Lembaga Hukum di Kampus Universitas Wanita Internasional, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (5/3/2025). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru tengah menjadi sorotan. Lantaran adanya ketentuan memberi kejaksaan kewenangan lebih besar dalam proses hukum.

Menurut Advokat Peradi sekaligus Ketua LBHA Trisakti Indonesia, Ucok Rolando Parulian Tamba bahwa aturan itu berpotensi menimbulkan kekacauan dan konflik antara lembaga penegak hukum.

Dalam Pasal 12 ayat 11 RKUHAP terbaru disebutkan bahwa jika dalam 14 hari setelah menerima permintaan untuk mulai melakukan penyidikan penyidik tidak melakukan tugasnya, maka pelapor atau pengadu dapat meminta kejaksaan mengambil alih kasus tersebut.

“Sistem diferensiasi fungsional telah memisahkan kewenangan masing-masing institusi hukum. Polisi bertugas menyidik, jaksa menuntut. Jika jaksa diberikan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan, maka independensi dalam penegakan hukum bisa terganggu,” imbuh Ucok pada awak media, pada Rabu (5/3/2025).

Lebih jauh, Ucok menilai bahwa aturan itu memiliki unsur dominis litis, kejaksaan menjadi pengendali utama dalam proses hukum.

Jika penyidik tidak bertindak dalam kurun waktu tertentu, kejaksaan mendapat legitimasi untuk mengambil alih perkara.

“Ini bisa memicu konflik antar-lembaga. Polisi punya kewenangan sendiri, jaksa juga punya. Jika salah satu mengambil alih secara sepihak, potensi chaos sangat besar. Bukan fokus ke penegakan hukum, malah bisa terjadi rivalitas dan ego kelembagaan,” tegasnya.

Dengan adanya potensi ketimpangan ini, sambung Ucok menekankan bahwa revisi KUHAP seharusnya tetap menjaga keseimbangan antar-lembaga hukum.

“Keseimbangan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang berujung pada ketidakpastian hukum,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaksa, Polisi, ruu kuhap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kulkar dispora 2 Turnamen Bupati Cup Kukar Kembali Digelar, Wadah Bakat Sepak Bola Daerah
Next Article Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pemprov DKI Jakarta Salurkan 1.100 Porsi Makanan Siap Konsumsi ke Warga Pengungsi Banjir

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Headline
Erupsi Gunung Dukono Halmahera Utara, 3 Pendaki Masih Dalam Pencarian
08 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?