IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana memerintahkan penghentian penuntutan terhadap lima tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
“Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumdana di Jakarta, Selasa (25/10).
Kelima tersangka itu ialah Hans Mensen dari Kejari Nabire, Marselus Jeniskan Ninggan dari Kejari Merauke, Mirna Sulistiawaty dari Kejari Ende, Winda Dewanti dari Kejari Ende dan Rikman Rahim dari Kejari Ambon.
Kelimanya dibebaskan dengan sejumlah alasan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
“Di antaranya antara tersangka dengan korban telah dilaksanakan proses perdamaian dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Sehingga tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” papar Sumedana.