IPOL.ID – Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, menginformasikan, tunjangan insentif bagi guru bukan PNS sudah bisa dicairkan.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan,” ungkap Anna, panggilan akrabnya, di Jakarta, Senin (10/10).
“Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250.000 dipotong pajak sesuai ketentuan,” sebutnya.
Dijelaskan Anna, para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.
Bagaimana proses pencairannya? Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
1. Menunjukkan KTP
2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA