Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kabar Baik, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kabar Baik, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan
Headline

Kabar Baik, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan

Iqbal
Iqbal Published 10 Oct 2022, 22:21
Share
4 Min Read
Ketua Panitia Nasional (Pannas), Thobib Al-Asyhar mengatakan, ada 70.652 peserta PPG Daljab Kemenag yang akan ikut pada angkatan I.
Ketua Panitia Nasional (Pannas), Thobib Al-Asyhar mengatakan, ada 70.652 peserta PPG Daljab Kemenag yang akan ikut pada angkatan I. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, menginformasikan, tunjangan insentif bagi guru bukan PNS sudah bisa dicairkan.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan,” ungkap Anna, panggilan akrabnya, di Jakarta, Senin (10/10).

“Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250.000 dipotong pajak sesuai ketentuan,” sebutnya.

Dijelaskan Anna, para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Baca Juga

Penutupan operasional Ponpes Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo dilakukan secara permanen usai Kemenag melakukan verifikasi dan evaluasi. Foto: Tangkapan layar TikTok @mumtazazen03
Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati Usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
Kemenag Tegaskan Menag Tidak Larang Warga Sembelih Hewan Kurban
Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional Dibuka hingga 10 Mei 2026

Bagaimana proses pencairannya? Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
1. Menunjukkan KTP
2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: guru madrasah, Insentif, insentif guru bukan PNS, kemenag
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article anies capres Emak-Emak Teriak Anies Presiden di Masjid Istiqlal, Ini Respon Elite Syarikat Islam
Next Article 63444ba79fe62 kapolda jawa timur irjen pol nico afinta 375 211 Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta Dicopot

TERPOPULER

TERPOPULER
soimah putra
Gaya hidup

Maskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna KhususMaskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna Khusus

HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Hukum
Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital
08 May 2026, 12:34
Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
HeadlineNews
Lansia 80 Tahun Disekap Berbulan-bulan, Uang Rp2 Miliar Raib
08 May 2026, 11:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?