Hal ini penting karena tugas Pj gubernur DKI Jakarta ke depan antara lain menyukseskan program prioritas Presiden Jokowi terkait pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Hal ini terkait dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang mengamanatkan paling lama 2 tahun ke depan harus dilakukan revisi terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jimly yang merupakan Anggota DPD RI 2019-2024 dari Dapil DKI Jakarta itu mengatakan, begitu menjabat, Pj gubernur DKI Jakarta harus segera melaksanakan tugas penting, yakni ikut menyiapkan revisi UU No.29 Tahun 2007.
Dari tiga calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang diusulkan DPRD, menurut Jimly, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar lah yang paling siap mengemban tugas tersebut.
“Pj Gubernur DKI Jakarta yang baru harus bisa dan mampu bersinergi dengan Kemendagri dan dengan DPR RI untuk menyelesaikan UU yang baru. Dari tiga calon, yang punya pengalamam legislasi UU dan sudah biasa jadi tim penyusun UU adalah Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum,” kata Jimly.