“Oleh sebab itu, setiap personel Polri harus melakukan evaluasi dan berkomitmen melakukan perbaikan dimulai dari diri sendiri, sebagaimana peribahasa ‘jangan buruk rupa cermin dibelah’, karena perbaikan itu sejatinya harus berasal dari diri kita sendiri dan untuk kebaikan kita sendiri,” tutur Sigit.
Sigit mengingatkan, Polri merupakan merupakan pelayan publik. Sehingga, setiap personel Polri harus mengabdikan diri seutuhnya kepada publik, sehingga kepercayaan publik dapat diraih.
Terkait reformasi kultural, Sigit menyatakan terdapat dua pendekatan yang harus dilakukan yakni melalui pendekatan Rule Based Definition yaitu dengan seperangkat aturan dan koridor hukum. Kedua, melalui pendekatan Value Based Definition yaitu pembatasan berdasarkan nilai-nilai dan etika, termasuk Tri Brata maupun Catur Prasetya.
“Upaya reformasi kultural juga harus diiringi pengembangan SDM Polri yang unggul. Untuk itu, rekan-rekan harus terus mengembangkan tiga kompetensi, baik kompetensi leadership, teknis maupun etika,” ujarnya. (Joesvicar Iqbal)