IPOL.ID – KPK mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait pengembangan kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (GI) Tbk 2010-2015.
“KPK telah lakukan cegah dua orang untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/10).
Pencegahan tersebut dilakukan untuk waktu enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan kasus tersebut.
“KPK berharap ketika dipanggil pihak-pihak terkait dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” katanya.
Namun, KPK tidak merinci siapa pihak-pihak yang telah dicegah tersebut.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mengonfirmasi bahwa anggota DPR RI periode 2009-2014 Chandra Tirta Wijaya telah dicegah keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
“Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023. Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Selasa (4/10).