IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi permohonan dan penggunaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) BRI 2016-2020.
Ketiga tersangka itu, OJP selaku Relationship Manager (RM) BRI KCP Bangka Raya, RH selaku Relationship Manager (RM) BRI KC Ampera dan TSS selaku Debitur dari BRI KCP Bangka Raya dan BRI KC Ampera.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, penahanan ketiga tersangka itu dilakukan guna mempercepat proses penyidikan. “Adapun penahanan selama 20 terhitung sejak 17 Oktober 2022 hingga 5 November 2020 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur,” kata Sumedana di Jakarta, Selasa (18/10).
Dalam kasus ini, tersangka OJP diduga telah memproses pemberian fasilitas KMK/Kredit Investasi (KI) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pemrakarsa/Relationship Manager (RM), 2016-2020 lalu.
Sehingga pada saat terjadi kolektibilitas 5 pada 2021, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dengan outstanding sebesar Rp11.832.761.117 di BRI KCP Bangka Raya dan Rp9.000.000 di BRI KC Ampera
Selanjutnya, pada 2019-2020, tersangka RH diduga juga telah mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Sehingga pada saat terjadi kolektibilitas 5 pada tahun 2020 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dengan outstanding sebesar Rp9.000.000.000 di BRI KC Ampera.
Sedangkan pada 2019-2020, tersangka TSS diduga telah mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai debitur. Hal ini juga berakibat kerugian keuangan negara dengan outstanding sebesar Rp1.000.000.000 di BRI KCP Bangka Raya dan Rp5.000.000.000 di BRI KC Ampera.
Akibat perbuatannya, para tersangka pun terancam dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Yudha Krastawan)