IPOL.ID – Bharada E adalah pihak yang terlibat langsung dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Namun dia mengklaim keterlibatannya lebih dikarenakan ketidakberdayaannya melawan seorang jenderal polisi.
Hal itu disampaikannya dalam selembar kertas yang ditulisnya di Rutan Bareskrim, Minggu (16/10). Tulisan itu dibacakan Bharada E seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya,” ucapnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Dia mengaku tak dapat menolak instruksi Ferdy Sambo. Sebagai anggota Polri, Bharada E merasa tak mampu menolak permintaan atasannya itu.
“Saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan menolak perintah dari seorang jenderal (polisi). Terima kasih,” tutur Bharada E.
Untuk diektahui, instruksi penembakan Brigadir J disampaikan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke Bharada E. Instruksi bermula saat sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo.
Melihat Brigadir J, Ferdy Sambo langsung memerintahkan Brigadir J jongkok. Mengikuti arahan atasannya, sambil mengangkat tangan dia bertaya apa yang terjadi.
“Lalu Saksi Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan mengatakan ‘Woy, kau tembak! Kau tembak cepaat!! Cepat woy kau tembak!” ungkap JPU membacakan surat dakwaan.
Duduk di kursi pesakitan, Bharada E hanya bisa menggelengkan kepala. Sesekali memejamkan mata sambil menunduk. (ahmad)