“Kami merasa senang dan berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri DKI Jakarta. Peran Perdata dan Tata Usaha Kejati dibutuhkan dalam memitigasi resiko-resiko yang ada diantaranya adalah terkait handling dari upaya preventif dari kegiatan operasi maupun penanganan dari dampak operasi yang mungkin timbul,” ungkap Agus.(Yudha Krastawan)
