Surat edaran yang dibagikan juga mencantumkan apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat yang masuk dalam daftar 133 obat yang dinyatakan aman oleh BPOM.
Berdasarkan surat tersebut, Kemenkes menginformasikan kepada Dinas Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk memonitoring dan mengedukasi masyarakat sehubungan penggunaan obat sirop.
“Kementerian kesehatan akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirop lainnya,” tulis Kemenkes dalam Surat Edaran yang diterbitkan Senin (24/10).
Kepala BPOM, Penny K Lukito, sehari sebelumnya sudah mengumumkan 133 obat cair/sirop yang dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. 133 obat berdasarkan data registrasi BPOM.
Mereka juga telah menelusuri data registrasi terhadap 102 obat sirop yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal yang masuk daftar Kemenkes.
Usai diperiksa, BPOM menyakan 23 obat dipastikan tidak menggunakan keempat pelarut. Dengan demikian aman digunakan sepanjang sesuai aturan pemakaian.