Adapun sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam tersangka korporasi dan tiga tersangka perorangan.
Keenam tersangka korporasi itu adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.
Sedangkan tiga tersangka perorangan itu adalah Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, manajer PT Meraseti Taufiq, dan pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi.(Yudha Krastawan)