IPOL.ID – Pelarian Kris Prawira Dalope, terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur akhirnya berakhir di tangan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung). Terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur itu berhasil diamankan setelah lima tahun melarikan diri alias buron.
“Terpidana Kris Prawira Dalope diamankan di Perumahan Pratama Residence, Duren Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Rabu 17.20 WIB,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (6/10).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 797 K/PID.SUS/2017 tanggal 07 Juni 2017, Kris Prawira Dalope dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memaksa anak-anak melakukan pencabulan dengannya.
Oleh karena itu, terpidana dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp60 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Namun ketika dipanggil untuk menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh jaksa eksekutor. Oleh karenanya, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Selanjutnya, tim pun bergerak cepat melakukan pemantauan terhadap terpidana yang kini berusia 29 tahun itu.