IPOL.ID – Vaksin COVID-19 IndoVac produksi PT Bio Farma (Persero) resmi mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 29 Juli 2022.
Sertifikasi halal tersebut terbit setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas dan menetapkan fatwa tentang kehalalannya.
“Vaksin IndoVac yang didaftarkan Bio Farma difatwakan suci dan halal,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan tertulis Humas Bio Farma yang diterima, Kamis (6/10).
Menurut Niam, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI telah melakukan serangkaian audit aspek kehalalan terhadap Vaksin IndoVac sesuai dengan standar fatwa MUI.
’’Selain ditetapkan halal dan suci, Vaksin IndoVac boleh digunakan setelah adanya jaminan keamanan dari BPOM, melalui persetujuan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) sebagaimana disampaikan Kepala BPOM pada akhir September lalu. Prinsipnya, selain halal, juga harus thayyib. Jadi, selain halal, vaksin IndoVac juga sudah boleh digunakan, karena ada jaminan keamanan,” ujarnya.
